|
||
|
VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mengumumkan nasib Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sore nanti. Apakah Kejaksaan akan mempercepat proses ini.
"Karena kebetulan jaksa yang kita siapkan sama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, usai pelimpahan tahap kedua Bibit Samad Rianto di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 November 2009.
Didiek menjelaskan kasus Bibit dan Chandra mempunyai kemiripan. "Tinggal posisinya, kajiannya sudah masuk sebagian," ujar dia.
Menurut Didiek, dari kemiripan kasus itu maka waktu yang diperlukan untuk melakukan proses selanjutnya bisa lebih singkat. "Empat belas hari itu bukan harga mati," kata dia lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Ari Muladi menambahkan, sama dengan Chandra, berkas Bibit juga dikeroyok delapan jaksa.
Lima dari Kejaksaan Negeri dan tiga lainnya dari kejaksaan tinggi. "Jaksanya sama, yang berbeda yang dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) saja," imbuh untung.
SKPP atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) adalah mekanisme penghentian kasus yang kemungkinan besar akan digunakan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra.
Sebelum mengumumkan status dua pimpinan nonaktif itu , Marwan akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Andi Nirwanto dam Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Ari Muladi.
Kejaksaan Agung berencana menghentikan kasus Bibit-Chandra sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pidatonya, Presiden meminta kasus ini tidak dilimpahkan ke pengadilan.
• VIVAnews