|
VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mengumumkan status dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto terkait kasus penyalahgunaan kewenangan.
"Jam 5 sore nanti status keduanya akan diumumkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy kepada wartawan, Senin 30 November 2009. "SKPP atau bukan, kita lihat nanti."
SKPP atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) adalah mekanisme penghentian kasus yang kemungkinan besar akan digunakan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra.
Sebelum mengumumkan status dua pimpinan nonaktif itu , Marwan akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Andi Nirwanto dam Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Ari Muladi.
Kejaksaan Agung berencana menghentikan kasus Bibit-Chandra sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pidatonya, Presiden meminta kasus ini tidak dilimpahkan ke pengadilan.
• VIVAnews