"Saya berangkat atas perintah, tak mungkin seorang Kabareskrim pergi tidak atas perintah."
|
|
(VIVAnews/Tri Saputro) |
|
VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji menyelenggarakan konferensi pers pasca menyerahkan jabatannya pada Inspektur Jenderal Ito Sumardi.
Salah satu yang dijelaskan Susno kepada pers adalah pertemuannya dengan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo di Singapura.
Kata Susno, dia pergi berdasarkan perintah atasannya melalui Surat Kapolri Nopol R/ 2671/ IX/ 2009/Itwasum tertanggal 12 Oktober 2009.
Dijelaskan Susno, bahwa keberangkatan ke Singapura dalam rangka pemenuhan alat bukti keterangan saksi dalam kaitan kasus yang melibatkan pimpinan KPK terhadap Anggoro Widjojo.
"Saya berangkat atas perintah, tidak mungkin seorang Kabareskrim pergi tidak atas perintah," kata Susno di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin 30 November 2009.
"Sersan saja bertindak sesuai perintah apalagi jenderal, nggak mungkin seorang kabareskrim tanpa perintah," lanjut dia.
Siapa yang memerintah Susno? "Yang bisa perintah saya hanya dua orang, Kapolri dan Wakapolri," tambah dia.
Susno mempertegas bahwa kepergiannya ke Singapura adalah atas perintah Kapolri. "Tidak ada salahnya kapolri sesuai perintah karena keterangan Anggoro sangat dibutuhkan," kata Susno.
Dijelaskan dua, tidak dilakukan penangkapan atas Anggoro yang merupakan buron KPK karena Indonesia tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Saat ini Susno mengaku tak mempermasalahkan jabatan apa yang akan didapatnya usai lenger dari Kabareskrim. "Toh tak punya jabatan bukan berarti tak bisa mengabdi," kata dia.
****
Anggoro dicekal KPK sejak Agustus 2008 hingga saat ini terkait dugaan korupsi pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Sejak itu pula, KPK memasukkan Anggoro dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Sementara, Susno menemui Anggoro di Singapura pada 10 Juli 2009. Padahal Anggoro sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2009. Kemudian pada 7 Juli 2009, KPK mengirimkan surat kepada Kabareskrim untuk menangkap Anggoro. Permintaan ini karena Anggoro tak juga menampakkan diri di KPK untuk diperiksa.
Polisi memulai penyelidikan aliran dana Anggoro yang mengalir ke pimpinan KPK itu berdasarkan testimoni Antasari Azhar yang dibuat Mei 2009.
• VIVAnews