Penghentian kasus Chandra-Bibit bukan berarti kasus soal Anggodo Widjojo juga berhenti.
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
|
|
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis) |
|
VIVAnews - Kejaksaan Agung berencana menghentikan kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Namun, bukan berarti kasus ini berhenti begitu saja.
"Harus dilanjutkan dengan memproses perkara Anggodo Widjojo," kata penasehat hukum bbit Samad Rianto, Taufik Basari kepada wartawan, Senin 30 November 2009. Anggodo Widjojo adalah pengusaha yang diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar untuk menghentikan penyidikan KPK atas kasus korupsi Sistim Komunikasi dan Radio (SKRT).
Anggodo mengaku uang ini diserahkan ke petinggi KPK melalui kurir Ary Muladi. Belakangan Ary membantah pengakuan Anggodo itu. Ary menyatakan bahwa uang itu ia gunakan untuk keperluannya sendiri dan sisanya, ia serahkan ke kawannya, Yulianto.
Menurut Taufik, penghentian kasus ini bukan berarti perkara Anggodo dihentikan juga. "Justru ada kewajiban bagi penyidik Mabes Polri dan KPK," kata dia, usai pelimpahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara yang akrab dipanggil Tobas ini berharap penyidik KPK dan Kepolisian bisa menuntaskan proses perkara Anggodo. "Biar semua terungkap," pungkasnya
• VIVAnews