Pengacara: KPK Harus Buka Konspirasi Anggodo
"Rekaman ini bukti mereka mau menghalangi atau menggagalkan pengusutan SKRT oleh KPK."
Senin, 30 November 2009, 12:23 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Mohammad Adam
Ary Muladi, saksi kunci kasus KPK, dan pengacara Sugeng Teguh Santoso (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews - Ary Muladi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus menghalang-halangi pengusutan dugaan korupsi Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Didampingi pengacaranya, Ary tiba dikantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Senin 30 November 2009.

Sugeng Teguh Santoso selaku pengacara Ary menyatakan kliennya memenuhi panggilan kedua. "Minggu lalu sebetulnya sudah dipanggil, tapi kami keberatan karena pasalnya penyuapan," kata dia. Namun, panggilan hari ini terkait upaya penghalangan KPK dalam mengusut satu kasus.

Sugeng menambahkan pihaknya meminta agar KPK mengusut dugaan konspirasi yang dilakukan pengusaha Anggodo Widjojo atas dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit.

"Kami belum tahu Ary akan ditanya apa. Tapi, pasti berkaitan dengan konspirasi yang dilakukan Anggodo dengan penegak hukum yang ada di kepolisian, LPSK, dan kejaksaan," kata Sugeng.

Hal ini, kata dia, sudah terungkap dalam rekaman hasil sadapan KPK atas Anggodo. Rekaman ini telah diputar Mahkamah Konstitusi dan diperdengarkan kepada publik, Selasa 3 November 2009.

"Rekaman ini bukti mereka mau menghalangi atau menggagalkan pengusutan SKRT oleh KPK," kata dia.

Pemeriksaan Ary ini menindaklanjuti laporan Sugeng kepada KPK terkait tindakan Anggodo yang diduga merintangi KPK dalam menyidik kasus SKRT dengan tersangka kakak Anggodo, Anggoro Widjojo.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.