Sebelum masuk mobil, Bibit menyatakan harapannya agar pelimpahan berkasnya bisa cepat.
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
|
|
Bibit Samad Rianto |
|
VIVAnews - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto tak berlama-lama di Markas Besar Kepolisian RI, cukup 10 menit. Setelah itu, Bibit didampingi sejumlah penyidik langsung meluncur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pelimpahan berkas dan barang bukti.
Pantauan VIVAnews, Senin 31 November 2009, Bibit masuk dalam mobil Serena perak dengan plat B 1403 QZ. Supirnya? Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kabareskrim Komisaris Besar Beny Mokalu. Beny tampak rapi dengan kemeja putih dan berdasi.
Sebelum masuk mobil, Bibit menyatakan harapannya agar pelimpahan berkasnya bisa berjalan cepat sehingga kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang dituduhkan pada dirinya bisa berhenti. "Sesuai omongan JAM Pidsus (Marwan Effendy) yang berjanji akan terbitkan SKPP," kata Bibit.
SKPP atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan adalah mekanisme yang dipilih Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus Bibit dan pimpinan KPK lainnya, Chandra M Hamzah. Namun, untuk menerbitkan surat ini, Kejaksaan harus menerima pelimpahan berkas perkara di penuntutan.
"Kami belum tahu barang bukti apa saja yang dilimpahkan polisi ke kejaksaan," kata salah satu pengacara Bibit, Ahmad Rifai.
• VIVAnews