|
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8 sudah tegas. Sikap yang dimaksud Mahfud adalah sikap SBY dalam menanggapi kasus dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
"Karena (SBY) sudah mengatakan tidak diselesaikan di pengadilan," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu 25 November 2009.
Dia menilai Presiden tidak bisa menghentikan sendiri kasus Chandra-Bibit terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
"Kalau Presiden melakukan sendiri, dia bisa kena jebak, melanggar konstitusi dan dituduh intervensi hukum," kata Mahfud. Sehingga menurutnya, Presiden sudah tepat menyerahkan mekanisme penghentian kasus ke Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
• VIVAnews