Korupsi Dana Nonbujeter DKP
Rokhmin Dahuri Hari Ini Hirup Udara Bebas
Rokhmin saat ini sudah menjalani tiga tahun masa hukuman di LP Cipinang.
Rabu, 25 November 2009, 07:55 WIB
Arry Anggadha
Rokhmin Dahuri dan istri (Antara/ Ujang Zaelani)

VIVAnews - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, akan keluar dari penjara. Rokhmin akan mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani sebagian besar hukumannya.

"Rencananya siang ini jam 12.00 beliau akan keluar," kata pengacara Rokhmin, M Assegaf saat dihubungi VIVAnews, Rabu 25 November 2009.

Assegaf menjelaskan, Rokhmin saat ini sudah menjalani tiga tahun masa hukuman di LP Cipinang. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali, hukuman Rokhmin dikurangi menjadi empat tahun enam bulan. "Jadi karena dia sudah menjalani tiga tahun penjara, dia akan bebas hari ini," jelas Assegaf.

Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rokhmin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Rokhmin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan.

Rokhmin terbukti mengumpulkan dana nonbujeter hingga Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.

Upaya hukum Rokhmin pada pengadilan tingkat banding dan kasasi kandas. Majelis hakim tetap memvonis Rokhmin selama tujuh tahun penjara.

Namun, pada tingkat PK, Mahkamah Agung akhirnya menganulir putusannya. Mahkamah Agung mengurangi hukuman Rokhmin selama 2,5 tahun.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.