"Presiden malah lempar bola lagi ke kepolisian dan kejaksaan," kata Zainal dari Pukat UGM.
Ita Lismawati F. Malau, Mohammad Adam
|
|
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (AP Photo/Achmad Ibrahim) |
|
VIVAnews - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengeksekusi rekomendasi Tim 8 terkait kasus dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
"Presiden malah lempar bola lagi ke kepolisian dan kejaksaan," kata Zainal dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa 24 November 2009.
Ia mengatakan seharusnya Presiden yang mengambil tindakan tegas terkait kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang dijeratkan kepada Chandra dan Bibit.
Dalam pembacaan sikap, kata Zainal, Presiden juga sempat melontarkan pernyataan bahwa Kapolri dan Jaksa Agung melakukan penertiban di lembaga masing-masing.
"kata-kata ini mengindikasikan Presiden menyerahkan reformasi di tubuh penegak hukum itu kepada kapolri dan jaksa agung," kata dia. Padahal, ia menilai reformasi birokrasi seharusnya di mulai dari kepala pemerintahan baru ke bawah.
• VIVAnews