Pemannggilan dua pimpinan media nasional tersebut, bukan salah satu kriminalisasi pers.
|
|
(VIVAnews/Tri Saputro) |
|
VIVAnews -- Mantan staf ahli Kapolri sekaligus kriminolog UI, Adrianus Meliala, menilai pemanggilan terhadap dua pimpinan media nasional, Seputar Indonesia (Sindo) dan Kompas oleh Mabes Polri, bukan termasuk kriminalisasi pers, terkait kasus KPK.
"Pemanggilan dua pimpinan media nasional tersebut, bukan salah satu kriminalisasi pers," ungkapnya, kepada VIVAnews, saat menghadiri Apel Kasatwil tahun 2009 di Safari Garden, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia mengatakan, pemanggilan dua pimpinan media nasional itu untuk memperkuat sangkaan terhadap Anggodo Wijoyo yang sedang naik daun di media massa saat ini.
Dengan harapan, melalui pemanggilan dua pimpinan media nasional ini akan memperkuat sangkaan Anggodo Widjoyo. Sehingga, dengan mudah petugas akan menangkap Anggodo Widjoyo sebagai tersangka.
Selain itu, kata dia, dua pimpinan media nasional ini dipanggil oleh Mabes Polri untuk mempertajam dan memperkuat penyelidikan anggota terhadap Anggodo Widjoyo.
"Semua cara yang dilakukan oleh Mabes Polri kepada Anggodo Widjoyo harus ditempuh dengan cara apapun yang penting menghasilkan data yang akurat. Salah satunya, memanggil dua pimpinan media massa," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia pemanggilan dua pimpinan media massa nasional ini untuk mempertajam data yang diperoleh oleh Mabes Polri untuk menetapkan Anggodo Widjoyo sebagai tersangka.
Laporan" Ayatullah Humaeni | Bogor
• VIVAnews