Kasus Bibit-Chandra
"Ajukan ke Pengadilan, Tapi Tanpa Rekayasa"
Mantan Jamintel: Jangan direkayasa. Polisi membuat BAP (Berita Acara Perkara) harus betul.
Jum'at, 20 November 2009, 23:37 WIB
Antique, Bayu Galih
Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad diperiksa polisi (Antara)

VIVAnews - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelejen Syamsu Djalal mendukung penyelesaian kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah sesuai koridor hukum. Penyelesaian itu, termasuk apabila diajukan ke pengadilan.

Hal itu dikatakan Syamsu dalam jumpa pers di Hotel Nikko, Jakarta, Jumat malam, 20 November 2009. "Kalau saya jadi presiden, saya akan bertindak cepat dan harus diajukan ke pengadilan. Biar pengadilan yang menilai," kata dia.

Namun, dirinya mengingatkan agar tidak terjadi rekayasa saat kasus tersebut diajukan ke pengadilan. Apalagi, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polisi sangat kecil.

"Jangan direkayasa. Polisi membuat BAP (Berita Acara Perkara) harus betul. Sebab, mafia peradilan ini di sistem juga," tutur Syamsu yang mantan Komandan Pusat Polisi Militer ini.

Kendati demikian, Syamsu mengatakan presiden sebaiknya juga mendengarkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (Tim 8). Dia pun mengkritik lambannya SBY dalam memutuskan menerima atau menolak rekomendasi tim tersebut.

"Jangan terus memanggil Kapolri dan Jaksa Agung. Itu (mereka) yang bermasalah kok. Kalau tolak, ya tolak saja," tutur Syamsu.

antique.putra@vivanews.com

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.