'Anggodo' Terpenjara di Fondasi Monorel
Di sisi lain menghadap ke jalan, ada tulisan satu lagi berbunyi,"Di larang lempar kacang."
Jum'at, 20 November 2009, 18:54 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
Foto Anggodo di antara jeruji fondasi monorel di depan kantor KPK (Antara/ Fanny Octavianus)

VIVAnews - Aksi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan berbagai cara. Sebuah foto pengusaha Anggodo Widjojo diletakkan di antara tiang pancang fondasi tiang monorel di Jalan Rasuna Said Jakarta.

Pantauan VIVAnews, Jumat 20 November 2009, foto 'Anggodo' itu diletakkan di dalam rangkaian tiang yang membentuk persegi seolah-olah sebagai penjara. Di bagian semen fondasi sejumlah tulisan tercoret dengan menggunakan cat semprot.

Kata-kata itu berbunyi, "Halo Pak Polisi." Di sisi lain fondasi yang menghadap ke jalan, ada tulisan satu lagi berbunyi,"Di larang lempar kacang."

Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus pengadaan Sistim pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Anggodo kemudian mengaku telah menggelontorkan uang Rp  5,1 miliar ke pimpinan KPK melalui kurir, Ary Muladi, untuk memuluskan pengusutan kasus kakaknya. Awalnya, Ary mengamini aliran uang ini. Belakangan, Ary membantah dan mengaku tidak pernah menyerahkan uang ke pimpinan KPK.

Ary mengaku uang dari Anggodo itu ia pakai untuk keperluannya sendiri dan sisanya diserahkan ke kawannya, Yulianto.

Namun, polisi tetap bersikeras menyeret dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke pengadilan.

Dugaan kriminalisasi terhadap Chandra-Bibit semakin menguat saat Mahkamah Konstitusi memutar rekaman Anggodo. Dalam rekaman itu, Anggodo menyinggung pasal pidana untuk Chandra dan Bibit.

• VIVAnews
 
komentar
edy
20/11/2009
hua...hah..ha..harusnya anggodo disuruh ngambil kakao aja jangan banyak-banyak 3 biji aja, biar masuk penjara..ha..ha..yah pak POLISI?
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.