|
VIVAnews - Harian Kompas ternyata bukan satu-satunya media nasional yang dipanggil Mabes Polri terkait pemberitaan pemutaran rekaman pembicaraan Anggodo di Mahkamah Konstitusi 3 November lalu. Pemimpin Redaksi Koran Sindo juga dipanggil Mabes Polri untuk memberikan keterangan yang sama.
"Saya merasa panggilan ini gak lucu, karena rekaman ini sudah didengar banyak orang, disiarkan langsung sejumlah televisi,” kata Pemimpin Redaksi Koran Sindo Sururi Alfaruq saat dihubungi VIVAnews, Kamis 19 November 2009.
Sururi menjelaskan, apa yang Sindo tulis sama dengan yang disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi. “Tapi demi menghormati hukum dan polisi kami tetap datang besok pukul 10.00,” katanya.
Surat panggilan dari Mabes Polri telah diterima Sindo Selasa, 17 November lalu. Dalam surat tersebut, pemimpin redaksi Koran Sindo diminta mengirimkan stafnya Jumat pukul 10.00 WIB ke Mabes Polri untuk menjelaskan pemuatan transkip yang diputar MK tanggal 3 November lalu dan dimuat semua media cetak 4 November.
Seperti diketahui, rekaman yang diperdengarkan di MK pada 3 November lalu itu terdiri dari sembilan file terpisah, yang masing-masing berjudul:
1. Percakapan Masaro dan Anggodo
2. Percakapan antara Anggoro ke Ary Soal Rincian Uang
3. Soal Bantuan Kejaksaan
4. Pencatutan Nama RI 1
5. Meminta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
6. Menyusun Strategi dari Suap ke Pemerasan
7. Laporan Ancaman ke MH (diduga Chandra M Hamzah)
8. Penghitungan Fee Pihak Terkait
9. Mempengaruhi AM (diduga Ary Muladi)
Usai rekaman itu diperdengarkan MK, Anggodo lantas diperiksa Polri. Namun, hingga kini status Anggodo masih sebagai terlapor dengan enam pasal sangkaan.