|
||
|
VIVAnews - Ary Muladi, salah satu saksi kunci kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK, mengaku dirayu untuk merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perayu itu menjanjikan Ary akan bebas dari tahanan.
"Penyidik yang merayu," kata Ary Muladi, salah satu saksi kunci, usai memenuhi undangan Tim 8 di Gedung Wantimpres, Jakarta Pusat, Sabtu 7 November 2009.
Pada 20 Agustus 2009, Ary menyusun testimoni bahwa dia telah menyerahkan uang dari Anggodo kepada pejabat KPK. Namun, belakangan, Ary mencabut keterangannya.
Setelah mencabut, Ary mengatakan uang itu tidak diserahkan langsung kepada pejabat KPK melainkan melalui jasa seseorang bernama Yulianto. Ary mengaku testimoni pertama dibuat dalam paksaan. "Kalau saya kembali ke BAP pertama, saya akan dibebaskan," kata Ary Muladi.
Ary dianggap sebagai saksi kunci pengungkapan kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.
Ary adalah teman dekat Anggodo Widjojo, yang diduga berperan sebagai orang yang menyalurkan uang suap ke pejabat KPK.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews