Hari Ini, LPSK Bicarakan Nasib Ketut
"Kami sudah mengagendakan membahas masalah ini dan membicarakan posisi dia."
Kamis, 5 November 2009, 06:14 WIB
Siswanto, Arry Anggadha
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa (Antara/ Rosa Panggabean)

VIVANews - Orang yang diduga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, I Ketut Sudiharta, disebut berbicara dengan Anggodo Widjojo. Bahkan Sudiharsa diketahui akan dibiayai ke Singapura oleh adik buronan korupsi Anggoro Widjojo itu.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menyatakan LPSK akan membahas mengenai dugaan tersebut pada Kamis 5 November 2009. "Kami sudah mengagendakan membahas masalah ini dan membicarakan posisi dia," kata Semendawai saat dihubungi VIVAnews.

Dalam sidang uji materiil UU KPK, terungkap adanya percakapan antara Anggodo dan orang yang diduga adalah Ketut. Dalam percakapan itu, Anggodo mempertanyakan permintaan agar LPSK melindungi kakaknya saat kembali dari Singapura.

Anggodo beberapa kali menghubungi Ketut. Namun, meski Ketut merasa disadap, dia tetap memberikan nomor barunya kepada Anggodo.

Dalam rekaman itu, terungkap bahwa Anggodo menawarkan agar Ketut ke luar negeri bertemu dengan Anggoro untuk mendapatkan pernyataan Anggoro. Di akhir percakapan, Ketut bahkan meminta agar istrinya pun ikut serta.

Sebelumnya, diketahui kubu Anggodo memang sempat berhubungan dengan LPSK. Mereka ingin mengurus agar Anggoro mendapatkan perlindungan saat kembali ke Indonesia dari Singapura. Anggoro takut jika dirinya ditahan KPK saat tiba di Indonesia.

Rekaman diserahkan langsung Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak menyerahkan satu buah CD dan sembilan bundel transkrip rekaman. Rekaman itu berdurasi 4,5 jam.

File pertama berjudul "Percakapan Masaro dan Anggodo". Sementara file lainnya berjudul Percakapan antara Anggoro ke Ary Soal Rincian Uang, Soal Bantuan Kejaksaan, Pencatutan Nama RI 1, Meminta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Menyusun Strategi dari Suap ke Pemerasan, Laporan Ancaman ke MH, Penghitungan Fee Pihak Terkait, dan Mempengaruhi AM.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan rekayasa dalam kasus Chandra dan Bibit mencuat setelah beredar transkrip rekaman seseorang yang diduga Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak termasuk petinggi sebuah lembaga penegak hukum.

Rekaman itu akan diajukan sebagai bukti dalam pengujian Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan." Hari ini, Mahkamah berencana akan memperdengarkan rekaman itu di muka publik.

Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyaahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal dua pengusaha yakni bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra.

Kedua pimpinan nonaktif KPK itu telah ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

• VIVAnews
 
komentar
hartono
05/11/2009
semua bisa berbohong dan menampik tuduhan . walaupun rekaman sudah gamblang dan jelas . saya heran kalau MK dan TPF sj sudah yakin rekaman jdi bukti , kok polri dan kejaksaan tidak mau menjadikan bukti . inilah mafia peradilan oleh para manusia yg sok nasionalis , padahal mereka orang yg paling kejam thd bangsa ini
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER