Transkrip Rekaman Anggodo-Bonaran
"Susno Pesan Eddy Sumarsono Masuk Kronologi"
Di kronologi, Eddy dimasukkan berperan sebagai orang suruhan KPK.
Rabu, 4 November 2009, 11:03 WIB
Heri Susanto, Ita Lismawati F. Malau
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
Rekaman Pembicaraan Anggodo - Bonaran
 

VIVAnews - Dugaan rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantas Korupsi semakin jelas terungkap dari hasil rekaman yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu, 4 November 2009.

Salah satunya adalah rekaman percakapan melalui telepon antara Anggodo Widjojo dengan pengacaranya, Bonaran Situmeang. Percakapan ini terjadi pada tanggal 8 Agustus 2009, pukul 22.59.03 WIB dan berlangsung selama 2 menit 50 detik.

Dalam rekaman itu terungkap pesan agar nama Eddy Sumarsono dimasukkan dalam kronologi pemerasan oleh KPK. Di kronologi, Eddy disebutkan berperan sebagai orang suruhan KPK. Padahal, di KPK tidak ada pegawai yang bernama Eddy Sumarsono.

Eddy berperan seperti Ary Muladi. Namun, Ary sebagai penghubung bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo untuk menyuap oknum KPK. Sedangkan, Eddy sebagai penghubung dari pihak KPK. 

Nama Ary mencuat dalam testimoni Antasari Azhar, yang dibuat 16 Mei 2009 itu yang mengaku telah menemui Anggoro Widjojo yang berstatus cekal di Singapura. Anggoro menyebutkan orang yang menjadi eksekutor suap adalah Ary Muladi dan Toni.

Setelah pengakuan testimoni itu, Anggoro melalui pengacaranya Bonaran Situmeang malah melaporkan Ary Muladi dan orang dekat Antasari Azhar, Eddy Sumarsono ke polisi karena dugaan pemerasan. Bonaran menyatakan Eddy dan Ary memeras Anggoro sebesar Rp 5,1 miliar.

Berikut ini detail rekaman antara Anggodo Widjojo dan Bonaran Situmeang mengapa Eddy Sumarsono kemudian sengaja dimunculkan sebagai salah satu orang suruhan KPK.

08161686311: Helo bang. Bang, abang ini minta bagaimana nama Eddy Sumarsono itu di kronologis saja.
085716595553: Nggak, harus disebut, Pak Susno pesan.
6311: Atau abang mau bicara sama Pak Asma ya.
5553: He'eh
6311: Halo pak, malem pak.
5553: Assalamualaikum.
6311: Waalaikumsalam, pak, malam pak.
5553: Sorry ganggu, sorry.
6311: Iya gak papa, gak papa, pak.
5553: Itu tadi pak Susno saya telepon.
6311: Iya ...
5553: Pak Susno, karena kronologis kita sudah diterima Pak Susno itu.
6311: Iya ...
5553: Ada Eddy Sumarsono, Eddy Sumarsono disebutkan juga katanya.
6311: Iya bener pak, di sini kan.
5553: He'eh.
6311: He'eh, kita kan berdasarkan barang bukti ini kan sementara si Ari ini pak, di kronologis saya masukin, cuman di tanda sebagai, sebagai terlapor, kita sementara masukin si Ari pak, nanti kita tetap masukin si Eddy Sumarsono, nanti berkembang pak, berkembang dalam penyelidikan.
5553: bukan bang, soalnya di partai ini ada dua memang, Eddy Sumarsono dan ...
6311: Itu tadi pak Susno saya telepon.
6311: Ari Muladi
5553: Ari Muladi
6311: Hmmmm
5553: Abang sebutin aja bang, kan gak salah ini
6311: Peranannya peran sih Eddy Sumarsono?
5553: Utusan
6311: Sama juga dengan seperti Ari.
5553: Iya utusannya KPK.
6311: Iya cuma kan lain lain kubunya bang.
5553: Lain
6311: Kayak si Ari kan kubunya di ini, Bibit, kalo si Eddy Sumarsono kan kubunya Antasari, kayak gitu bang.
5553: Antasari sama Chandra, bang.
6311: Sama Chandra ..., kubunya kan?
5553: Iya
6311: Cuma bukti untuk si Eddy ini apa kira-kira bang ya?
5553: E ... kan ada saksinya bang
6311: Iya, saksi
5553: He'eh
6311: Saksi ini kan, dia kan perbuatan tidak menyenangkan nih, si Edy kan
5553: eeee...
6311: Iya kan
5553: Bukan tidak menyenangkan bang (
back sound male). Kalo itu pemerasan juga.
6311: Pemerasan juga? pemerasan juga.
5553: He'eh, pemerasan.
6311: ee iya, iya.
5553: Nggak apa-apa bang
6311: Iya coba, nanti saya usahakan dulu pak ya.
5553: Soalnya ... hee
6311: Saya buat kronologi supaya dia bisa masuk pak ya.
5553: He'eh. Yang penting tadi Eddy Sumarsono harus disebut.
6311: Ya, ya.
5553: Karena dua ini posisinya sama.
6311: Oh ya udah. Ok, nanti saya masukin kronologi supaya Eddy bisa masuk pak ya.
5553: Ya, tapi Pak Susno telpon bang.
6311: o ya ya, bang ya.
5553: Nggak, pak Susno telpon gak tadi? 
6311: Nggak, nggak.
5553: Katanya ngirim ajudan katanya
6311: Belum, belum datang
5553: Belum ya, nanti
6311: Iya
5553: Aku sebentar sampai kok bang
6311: oh iya, nanti saya tunggu lah.
5553: Yuk
6311: Siap bang, Ok
5553: Itu masukin aja bang, udah pasti kok.
6311: oke, oke, oke
5553: Yuuk
6311: Iya yuk bang, Ok

• VIVAnews
 
komentar
Budi Widagdo
04/11/2009
Kalo begini kerja penegak hukum kita, yang bener jadi salah yang salah jadi bener, yang gak ada di ada2kan. Bibit dan Chandra ditahan, sementara sutradara kayak Susno di nyatakan bersih..ckck Gimana azab Allah gak turun?
topo
04/11/2009
Harusnya si Bonaran ama anggoda jadi sutradara film aja, jangan jadi sutradara ancurin KPK. Ngatur penegak hukum. Polisi dan jaksa Kita emang kacau...
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.