Kasus KPK
Ditelpon Anggodo, Anggota LPSK Minta Ganti HP
Dalam rekaman, terungkap anggota LPSK sadar disadap dan minta ganti nomor HP.
Selasa, 3 November 2009, 14:57 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam, Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiokom yang telah menjadi tersangka dan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, terungkap juga menghubungi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Rekaman itu terungkap saat diperdengarkan dalam sidang uji materiil UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 3 November 2009. Dalam rekaman terungkap Anggodo menghubungi anggota LPSK yang diduga bernama Ketut.

"Halo, pak. Ini telepon saya tolong direkam," kata Anggodo.
"Saya mau ganti nomor pak. Takutnya disadap. Nanti saya kasih nomor telepon baru," ujar orang yang diduga Ketut itu.
"Saya mau ketemuan besok soal laporan," kata Anggodo.
"Kita ganti nomor baru saja," ujar Ketut. "Jadi sama-sama baru."

"Besok semua yang datang pak," ucap Anggodo.
"Oke bos, saya tunggu," ujar Ketut.

Sebelumnya, diketahui kubu Anggodo memang sempat berhubungan dengan LPSK. Mereka ingin mengurus agar Anggoro mendapatkan perlindungan saat kembali ke Indonesia dari Singapura. Anggoro takut jika dirinya ditahan KPK saat tiba di Indonesia.

Rekaman diserahkan langsung Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak menyerahkan satu buah CD dan sembilan bundel transkrip rekaman. Rekaman itu berdurasi 4,5 jam.

File pertama berjudul "Percakapan Masaro dan Anggodo". Sementara file lainnya berjudul Percakapan antara Anggoro ke Ary Soal Rincian Uang, Soal Bantuan Kejaksaan, Pencatutan Nama RI 1, Meminta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Menyusun Strategi dari Suap ke Pemerasan, Laporan Ancaman ke MH, Penghitungan Fee Pihak Terkait, dan Mempengaruhi AM.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan rekayasa dalam kasus Chandra dan Bibit mencuat setelah beredar transkrip rekaman seseorang yang diduga Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak termasuk petinggi sebuah lembaga penegak hukum.

Rekaman itu akan diajukan sebagai bukti dalam pengujian Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan." Hari ini, Mahkamah berencana akan memperdengarkan rekaman itu di muka publik.

Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyaahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal dua pengusaha yakni bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra.

Kedua pimpinan nonaktif KPK itu telah ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER