"Seperti sindikat Edi (Soemarsono), Ary, sama KPK satu sindikat mau memeras kita."
Arry Anggadha, Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S, Mohammad Adam
|
|
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis) |
|
VIVAnews - Rekaman yang diduga berisi rekayasa kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dibuka Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam rekaman itu terungkap bagaimana Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiokom yang telah menjadi tersangka dan buronan KPK berbicara dengan pengacaranya, Bonaran Situmeang. Dalam pembicaraan itu, Anggoro menanyakan mengenai perkembangan kasus pemerasan yang diduga dilakukan tersangka Ary Muladi.
Dalam rekaman itu terungkap bahwa Anggodo berbincang dengan Bonaran pada 8 Agustus 2009. Dalam perbincangan itu, Anggodo memberitahu Bonaran bahwa Ary Muladi sudah di BAP-kan.
"Penyidiknya siapa waktu itu," kata Bonaran. Anggodo menjawab penyidiknya adalah Parman.
Kemudian Anggodo menanyakan nomor penyidik tersebut. "Tidak tahu, polisi kan tahu," jawab Bonaran.
Anggodo kemudian menyatakan, "Si Ary sudah di-BAP seperti kronologis. Saya sudah diperiksa sesuai kronologis. Kenapa kok kita laporkan Ary itu. Kenapa sudah laporan begini kok dia melarikan diri. Gitu lho."
Selain itu, Anggodo juga menyatakan, "Sama harus dikaitkan ini seperti sindikat Edi (Soemarsono), Ary, sama KPK satu sindikat mau memeras kita. Ya, Bang."
Rekaman ini dibuka dalam sidang terbuka uji materiil UU KPK yang digelar di Gedung MK. Rekaman diserahkan langsung Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak menyerahkan satu buah CD dan sembilan bundel transkrip rekaman. Rekaman itu berdurasi 4,5 jam.
File pertama berjudul "Percakapan Masaro dan Anggodo". Sementara file lainnya berjudul Percakapan antara Anggoro ke Ary Soal Rincian Uang, Soal Bantuan Kejaksaan, Pencatutan Nama RI 1, Meminta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Menyusun Strategi dari Suap ke Pemerasan, Laporan Ancaman ke MH, Penghitungan Fee Pihak Terkait, dan Mempengaruhi AM.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan rekayasa dalam kasus Chandra dan Bibit mencuat setelah beredar transkrip rekaman seseorang yang diduga Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak termasuk petinggi sebuah lembaga penegak hukum.
Rekaman itu akan diajukan sebagai bukti dalam pengujian Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan." Hari ini, Mahkamah berencana akan memperdengarkan rekaman itu di muka publik.
Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyaahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal dua pengusaha yakni bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra.
Kedua pimpinan nonaktif KPK itu telah ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.
• VIVAnews