Dua Pimpinan KPK Ditahan
Orang Indonesia di Jepang Bela Bibit-Chandra
Kasus penahanan dua pimpinan KPK ini menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selasa, 3 November 2009, 08:11 WIB
Arfi Bambani Amri
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah Saat Sidang MK (ANTARA/Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Jepang turut prihatin dengan penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Mereka menyatakan, kasus ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Hal ini menyebabkan hilangnya kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi nasional sehingga melemahkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar PPI Jepang dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan Ketua Umum PPI Jepang, Farid Triawan, Selasa 3 November 2009.

PPI Jepang menilai berlarut-larutnya penyelesaian masalah hukum ini menurunkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap itikad baik pemerintah dalam menuntaskan agenda nasional pemberantasan korupsi sebagai salah satu amanat reformasi. Permasalahan hukum ini dapat menyeret segenap komponen bangsa ke medan konflik horizontal dan vertikal yang akan sangat merugikan kemajuan Indonesia.

Padahal pemerintah, kata Farid, sebelumnya telah berhasil mengangkat citra Indonesia di mata masyarakat Jepang dan dunia. Citra yang meningkat itu antara lain demokratisasi dalam satu dekade terakhir telah membuat Indonesia menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, serta menjadi model ideal transisi rezim otoriter menjadi demokratis secara damai dan stabil.

"Pertumbuhan ekonomi positif pada krisis keuangan global saat ini menunjukkan ketahanan ekonomi bangsa dan kokohnya Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru dunia," ujar Farid.

Dengan memperhatikan dan mengkaji pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, PPI menyatakan sikap, pertama, menolak dan melawan segala upaya yang melemahkan institusi dan kewenangan Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, menuntut Presiden SBY untuk memberikan dukungan politik dan kebijakan secara konsisten untuk memperkuat agenda nasional pemberantasan korupsi.

Ketiga, menuntut pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk bertindak dan bekerja secara profesional khususnya dalam kasus hukum dua pimpinan KPK non-aktif. Keempat, mendukung pembentukan Tim Pencari Fakta Independen untuk mengusut kebenaran transkrip rekaman berisi kriminalisasi KPK diikuti dengan tindakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat apabila rekaman tersebut terbukti benar. Kelima, memberikan dukungan moral kepada KPK untuk terus bekerja menuntaskan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus Bank Century dan BLBI.

"Keenam, mengimbau seluruh komponen masyarakat sipil untuk melakukan advokasi, penolakan, dan perlawanan terhadap segala upaya yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda nasional," ujar Farid.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.