"Concern kejaksaan bukan unsur rekaman, tapi rekayasa oknum kejaksaan dan kepolisian."
|
|
Anggodo Widjojo (Istimewa) |
|
VIVAnews - Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga enggan menanggapi mengenai beredarnya transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
"Kalau kita tanggapi itu, kita tidak tahu barangnya. Jadi akan tidak tepat sasarannya," kata Ritonga di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 27 Oktober 2009.
Ritonga mencontohkan, waktu kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan juga terungkap rekaman pembicaraan Untung Udji Santoso (mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Kemas Yahya Rahman (mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus). "Waktu itu kan ada barangnya, sekarang kita mau menanggapi apa?" ujarnya.
Namun, menurut Ritonga, kejaksaan belum perlu meminta rekaman itu ke KPK. Kejaksaan, lanjut Ritonga, lebih memberikan perhatian mengenai adanya isu rekayasa kriminalisasi Bibit dan Chandra. "Concern kejaksaan bukan unsur rekaman, tapi unsur rekayasa oleh oknum kejaksaan dan kepolisian," jelasnya.
Rekayasa kasus itu diduga dilakukan oleh Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiokom yang kini adalah buronan KPK setelah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Dia merancangnya bersama dengan petinggi dua lembaga penegak hukum.
Dalam transkrip rekaman terungkap lalu lintas percakapan antara para jaksa, Anggodo, Anggoro, dan anak Anggoro. Mereka membicarakan berbagai upaya untuk merancang skenario untuk mengkriminalisasikan pimpinan KPK. "Khususnya terhadap Chandra," kata sumber-sumber VIVAnews itu. "Ada yang bilang misalnya 'itu sudah saya atur, si anu sudah oke.' Itu jelas rekayasa."
Ritonga sendiri mengaku mengenal Anggodo "Semua kenal dengan Anggodo, kalau Anggoro saya tidak kenal," ujarnya.
Seperti diketahui, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan menerima suap dan penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan surat pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan mencabut surat cekal Joko Soegiarto Tjandra, bos PT Era Giat Prima yang pernah tercatat sebagai salah satu aktor dalam skandal Bank Bali beberapa tahun lalu.
• VIVAnews